Selasa, 12 Januari 2010

MAFIA HUKUM (Sebuah Pengantar Menuju Upaya Menelusuri Jejak Penegakan Hukum di Indonesia Pada Era Reformasi 1998 - 2010)



Mafia dan Hukum, dua kata yang mempunyai makna saling bertentangan. Mafia mengacu pada suatu sindikat kejahatan. Istilah Mafioso dikenal di Itali yang identik dengan dengan tindakan melanggar hukum yang terorganisir.

Hukum mengacu pada norma-norma yang harus ditaati dalam suatu masyarakat/negara. Hukum ditentukan melalui perangkat-perangkat hukum yang meliputi perundang-undangan atau peraturan-peraturan (misal: Kitab Undang-undang Hukum Pidana / KUHP) dan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, Mahkamah Agung).

Istilah Mafia Hukum dapat diberi makna sebagai berbagai usaha menghindari jerat hukum tanpa melalui prosedural hukum. Tujuan mafia hukum agar sang terpidana terbebas dari jerat hukum atau ringan hukumannya atau mendapat fasilitas lebih dalam hukuman.

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono, mendefisinikan mafia hukum sebagai tindakan yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok secara terencana untuk kepentingan tertentu yang mempengaruhi penegak hukum dan penjabat publik yang menyimpang dari ketentuan hukum yang ada (www.vivanews.com 8 Januari 2010). Definisi ini memperlihatkan tindakan mafia hukum tidak hanya untuk ranah hukum, juga menyangkut pelayanan publik yang menyimpang.

Praktek Mafia Hukum mempunyai dampak negatif dalam upaya penegakan hukum. Rasa keadilan menjadi sebab utama perlu adanya pemberantasan praktek mafia hukum. Praktek Mafia Hukum menjadi beban bagi proses hukum di Indonesia yang dapat memunculkan ketidak percayaan (distrust) publik (www.jawapos.co.id, Rabu 13 Januari 2010).

Berbagai kasus yang mencuat dan dipublikasi secara luas oleh media massa seperti kasus Bibit-Chandra, Prita Mulyasari, Anggodo, Aryalita (alias Ayin), nenek Mina, serta banyak lainnya menyadarkan betapa mafia hukum merusak citra dari proses penegakan hukum di Indonesia. Pemberantasan Mafia Hukum menjadi salah satu prioritas dari Program 100 hari Presiden SBY, serta merupakan rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta Kasus Bibit dan Chandra (Tim 8).

Presiden SBY, pada tanggal 30 Desember 2009, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini diketuai oleh Kuntoro Mangkusubroto.

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini dikuat dengan Keputusan Presiden (Kepres). Ketua satgas ini, Kuntoro Mangkusubroto , merupkan Ketua Unit Kerja Presiden Untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), sedangkan sekretarinya adalah Benny Indrayana yang merupakan Staf Khusus Presiden di bidang Hukum (www.mediaindonesia.com, Jum'at 08 Januari 2010).

Para anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum diambil dari beberapa kalangan profesi yang mempunyai latar belakang yang berbeda. Mereka adalah Yunus Husein (Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan), Inspektur Jenderal Herman Efendi (perwira tinggi Mabes Polri), serta Darmono (Wakil Jaksa Agung) dan Mas Achmad Santoso (Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini menjadi momentum historis dalam upaya Menelusuri Jejak Penegakan Hukum di Indonesia. Penegakan hukum merupakan salah satu semangat dari Reformasi 1998.

Fase 1998 sampai 2010 telah terjadi berbagai proses penegakan hukum di Indonesia yang carut marut, kalau tidak bisa dikatakan bopeng. Banyak kasus hukum yang mencuat ke permukaan yang memperlihat betapa kronisnya Mafia Hukum menggeroti proses hukum di Indonesia.

Mafia Hukum terdapat dalam konteks waktu yang tidak pendek. Penelusuran dan penulisan tentang Mafia Hukum: Menelusuri Jejak Penegakan Hukum di Indonesia di Era Reformasi 1998 sampai 2010 dilakukan dengan cara tematis yang kronologis.
- Semangat Reformasi 1998 dalam upaya penegakan hukum
- Mafia hukum sebagai realitas dalam proses hukum
- Kasus-kasus yang mencuat pada tahun 1998 sampai 2010
- Figur-figur yang terlibat dalam pemberantasan mafia hukum dan kelompok-kelompok yang terlibat dalam mafia hukum

Tujuan utama dari penulisan Mafia Hukum: Menelusuri Jejak Penegakan Hukum di Indonesia Pada Era Reformasi 1998 - 2010 sebagai upaya mendokumentasi proses penegakan hukum di Indonesia. Sehingga dengan membaca buku ini diharapkan mendapatkan gambaran yang luas tentang keberadaan mafia hukum yang sangat tidak menguntungkan bagi bangsa dan negara, terutama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean and good govermen).

(MY-Center 13012010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar